GAYAM.NGAWIKAB.ID – Dalam rangka melaksanakan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, diperlukan penyusunan dan penyampaian Laporan Realisasi Pelaksanaan APBDesa Tahun 2020.
Sesuai amanat UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaaan Informasi Publik dan Peraturan Komisi Informasi Pusat No. 1 Tahun 2018 pasal 2 ayat 1(g), Pemerintah Desa WAJIB mengumumkan secara berkala Informasi Publik yang salah satunya adalah Laporan Keuangan Pemerintah Desa.
“Sudah terealisasi 99% dari yang dianggarkan,” ungkap Linda Wati, Kaur Keuangan Desa Gayam.
Laporan Realisasi Pelaksanaan Anggaran dan Belanja Desa Gayam Kecamatan Kendal Kabupaten Ngawi Tahun Anggaran 2020.
