Fungsi dan Kegunaan e-KTP
- Sebagai identitas jati diri yang berlaku secara nasional.
- Mencegah KTP ganda dan pemalsuan KTP, dan terciptanya keakuratan data penduduk.
- Untuk mendukung terwujudnya data base kependudukan yang akurat dan dapat digunakan untuk mendukung pembangunan bangsa.
- KTP Elektronik merupakan KTP Nasional yang sudah memenuhi semua ketentuan yang di atur dalam UU No.23 Thn 2006 & Perpres No.26 Thn 2009 dan Perpres No.35 Thn 2010.
Syarat Membuat KTP
- Telah berusia 17 tahun.
- Surat pengantar dari Rukun Tetangga (RT).
- Fotocopy Kartu Keluarga.
- Fotocopy Ijazah terakhir.
Alur Pembuatan KTP Offline

Kantor Kecamatan Kendal